Pesepeda Harus Tau Ini, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Malam Hari Wajib Pakai Lampu dan Sepatu

- 19 September 2020, 18:29 WIB
Ilustrasi bersepeda
Ilustrasi bersepeda /Pixabay/Free-Photos

LINGKAR KEDIRI - Beberapa waktu terakhir, semakin banyak ulah para sepeda yang aneh-aneh.

Ada-ada saja yang viral di media sosial. Ada pesepeda yang masuk jalan tol sampai ada juga yang melawan arus.

Dengan mempertimbangkan ada banyak kasus yang bermunculan, Kemenhub mengeluarkan peraturan baru bagi para pesepeda.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Dikutip dari laman pikiran-rakyat.com, aturan tersebut kini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan yang dibuat oleh Kemenhub ini resmi berlaku mulai 14 Agustus 2020 kemarin.

Budi Setiyadi selaku Dirjen Perhubungan Darat menjelaskan beberapa aspek utama yang diatur

Pesepeda dibagi menjadi dua yaitu pesepeda untuk kepentingan umum (dipakai sehari-hari) dan pesepeda untung kepentingan olahraga.

Atribut-atribut yang diperlukan ketika bersepeda antara lain

Halaman:

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x