Pesepeda Harus Tau Ini, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Malam Hari Wajib Pakai Lampu dan Sepatu

- 19 September 2020, 18:29 WIB
Ilustrasi bersepeda
Ilustrasi bersepeda /Pixabay/Free-Photos

1. Spakbor

2. Bel

3. Sistem rem

4. Lampu

e. Alat pemantul cahaya berwarna merah

f. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan

g. Pedal.

Tetapi ada pengecualian untuk penggunaan spakbor yang dibahas pada PM 59/2020.

Selain itu,yang harus menjadi perhatian adalah penggunaan lampu untuk para pesepeda dan memakai pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya.

Tujuannya untuk faktor keselamatan bagi pengendara sendiri.

Halaman:

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x