"Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silahkan bayar pada bulan Ramadhan ini. InsyaAllah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya," tuturnya.
Selain bagi wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan tentunya juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.
"Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini," kata Khofifah.
Selain itu, ada pula pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Baca Juga: Terungkap Wajah Anak Raisa dan Hamish Daud, Raisa: Dia Mirip Hamish, It's Okay Hamish Ganteng
Kebijakan tersebut sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BNN) bagi kendaraan listrik.
"Banyak insentif yang sudah diluncurkan. Asumsi kami wajib pajak yang memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," ucap Khofifah.
Khofifah mengatakan dengan jumlah yang diharapkan tersebut, Pemprov Jatim akan menggelontorkan dana Rp.107,67 miliar insentif pajak umum warga Jatim.***