LINGKAR KEDIRI - Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) III mengamankan dua orang pengusaha pengemplang pajak. Keduanya yaitu AB, Komisaris PT AMK asal Malang dan DP, Direktur PT SD asal Pasuruan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, Vita Avantin menyampaikan keduanya diamankan karena telah melakukan tindak pidana perpajakan. Sehingga menyebabkan kerugian negera dengan total sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya
Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo
Dia menjelaskan untuk tersangka AB disangkakan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada kurun waktu tahun 2014 – 2015.
"Akibat perbuatan tersangka ini, nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 855 juta," ungkap Vita dalam keterangan resminya saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 18 Maret 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya
Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo
Sementara, lanjut dia, tersangka DP juga disangkakan melakukan hal serupa. Sehingga, atas perbuatan tersangka itu disebutkannya menyebabkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 545 juta.