Kemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Jatim III Serahkan 2 Tersangka Asal Malang dan Pasuruan ke Kejaksaan Negeri

- 19 Maret 2021, 06:05 WIB
Rugikan Negara Rp1,4 M, DJP Jatim III Jebloskan Dua Pengemplang Pajak Asal Malang dan Pasuruan ke Tahanan
Rugikan Negara Rp1,4 M, DJP Jatim III Jebloskan Dua Pengemplang Pajak Asal Malang dan Pasuruan ke Tahanan /Tangkapan layar konferensi Pers Virtual DJP Jatim./

LINGKAR KEDIRI - Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) III mengamankan dua orang pengusaha pengemplang pajak. Keduanya yaitu AB, Komisaris PT AMK asal Malang dan DP, Direktur PT SD asal Pasuruan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, Vita Avantin menyampaikan keduanya diamankan karena telah melakukan tindak pidana perpajakan. Sehingga menyebabkan kerugian negera dengan total sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Dia menjelaskan untuk tersangka AB disangkakan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada kurun waktu tahun 2014 – 2015.

"Akibat perbuatan tersangka ini, nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 855 juta," ungkap Vita dalam keterangan resminya saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 18 Maret 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Sementara, lanjut dia, tersangka DP juga disangkakan melakukan hal serupa. Sehingga, atas perbuatan tersangka itu disebutkannya menyebabkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 545 juta.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Konferensi Pers Virtual


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x