Kemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Jatim III Serahkan 2 Tersangka Asal Malang dan Pasuruan ke Kejaksaan Negeri

- 19 Maret 2021, 06:05 WIB
Rugikan Negara Rp1,4 M, DJP Jatim III Jebloskan Dua Pengemplang Pajak Asal Malang dan Pasuruan ke Tahanan
Rugikan Negara Rp1,4 M, DJP Jatim III Jebloskan Dua Pengemplang Pajak Asal Malang dan Pasuruan ke Tahanan /Tangkapan layar konferensi Pers Virtual DJP Jatim./

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Sebelumnya, Win menambahkan bahwa pihak Kanwil DJP Jatim III telah memperingatkan keduanya secara persuasif serta memberikan tenggat waktu.

Namun, sampai batas yang ditentukan, keduanya tidak kunjung menyetorkannya dengan alasan uang PPN-nya telah habis.

"Modus ini sering dilakukan oleh mereka yang enggan menyetorkan pajaknya. Biasanya, uang tersebut diputar untuk keperluan usaha lain," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

"Namun, mungkin karena usahanya gagal atau bangkrut. Sehingga, uang tersebut habis dan tidak bisa menyetorkan kepada negara," imbuhnya.

Saat ini, dia mengatakan untuk tersangka AB telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang dan tersangka DP diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Konferensi Pers Virtual


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah