Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo
Sebelumnya, Win menambahkan bahwa pihak Kanwil DJP Jatim III telah memperingatkan keduanya secara persuasif serta memberikan tenggat waktu.
Namun, sampai batas yang ditentukan, keduanya tidak kunjung menyetorkannya dengan alasan uang PPN-nya telah habis.
"Modus ini sering dilakukan oleh mereka yang enggan menyetorkan pajaknya. Biasanya, uang tersebut diputar untuk keperluan usaha lain," ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya
Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo
"Namun, mungkin karena usahanya gagal atau bangkrut. Sehingga, uang tersebut habis dan tidak bisa menyetorkan kepada negara," imbuhnya.
Saat ini, dia mengatakan untuk tersangka AB telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang dan tersangka DP diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya
Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo