Selanjutnya, dia berharap adanya penegakan hukum tegas pada kasus “AB” dan “DP” ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak (WP) lain. Sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.
"Ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa kami tidak segan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan bersama kepolisian dan kejaksaan," tegasnya. ***