Kemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Jatim III Serahkan 2 Tersangka Asal Malang dan Pasuruan ke Kejaksaan Negeri

- 19 Maret 2021, 06:05 WIB
Rugikan Negara Rp1,4 M, DJP Jatim III Jebloskan Dua Pengemplang Pajak Asal Malang dan Pasuruan ke Tahanan
Rugikan Negara Rp1,4 M, DJP Jatim III Jebloskan Dua Pengemplang Pajak Asal Malang dan Pasuruan ke Tahanan /Tangkapan layar konferensi Pers Virtual DJP Jatim./

Selanjutnya, dia berharap adanya penegakan hukum tegas pada kasus “AB” dan “DP” ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak (WP) lain. Sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.

"Ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa kami tidak segan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan bersama kepolisian dan kejaksaan," tegasnya. ***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Konferensi Pers Virtual


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah