Kemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Jatim III Serahkan 2 Tersangka Asal Malang dan Pasuruan ke Kejaksaan Negeri

- 19 Maret 2021, 06:05 WIB
Rugikan Negara Rp1,4 M, DJP Jatim III Jebloskan Dua Pengemplang Pajak Asal Malang dan Pasuruan ke Tahanan
Rugikan Negara Rp1,4 M, DJP Jatim III Jebloskan Dua Pengemplang Pajak Asal Malang dan Pasuruan ke Tahanan /Tangkapan layar konferensi Pers Virtual DJP Jatim./

Dia mengatakan perbuatan kedua tersangka itu merupakan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

"Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pemeriksaan Penangihan Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III, Win Susilo Hari Endrias menerangkan masing-masing modus operandi kedua tersangka. Dia menyampaikan tersangka DP sebenarnya telah menerima pembayaran PPN dari pembeli, namun tidak disetorkan kepada negara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Sedangkan untuk tersangka AB, kata Win, modusnya memungut PPN dari proyek konstruksi senilai Rp 19 M yang bekerjasama dengan PT RKM dan uangnya juga tidak setorkan kepada negara.

"Jadi, uang PPN-nya ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya diputar untuk kebutuhan perusahaannya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Konferensi Pers Virtual


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah