Dia mengatakan perbuatan kedua tersangka itu merupakan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya
Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo
"Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemeriksaan Penangihan Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III, Win Susilo Hari Endrias menerangkan masing-masing modus operandi kedua tersangka. Dia menyampaikan tersangka DP sebenarnya telah menerima pembayaran PPN dari pembeli, namun tidak disetorkan kepada negara.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya
Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo
Sedangkan untuk tersangka AB, kata Win, modusnya memungut PPN dari proyek konstruksi senilai Rp 19 M yang bekerjasama dengan PT RKM dan uangnya juga tidak setorkan kepada negara.
"Jadi, uang PPN-nya ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya diputar untuk kebutuhan perusahaannya sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya