Yulis Hari Rahmanto juga mengatakan bahwa pengawasan ketat terkait lalu lintas ternak sangat perlu untuk dilakukan.
Yang mana, hal tersebut dikatakan sebagai langakah untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.
Penyekatan lalu lintas ternak tersebut salah satu dilakukan di titik perbatasan Kota Madiun, seperti perempatan Te’an yang berbatasan dengan Kabupaten Madiun dan Ponorogo.
Petugas gabungan tersebut menghentikan semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak yang melintas wilayah tersebut, terutama ternak sapi, kambing, dan domba.
Pemberhentian itu dilakukan untuk mengecek kesehatan dari hewan-hewan ternak yang akan melintasi wilayah tersebut.
Dari hasil operasi penyekatan pada hari itu diketahui bahwa hewan tersebut rata-rata berasal dari Pasar Hewan Jetis, Ponorogo dan akan dibawa ke wilayah Caruban, Kabupaten Madiun dan Semarang.
Dalam pemeriksaan hewan ternak yang melintasi titik tersebut, ditemukan satu hewan yang diduga terkena wabah PMK.
Yang mana, hewan tersebut ditemukan dengan keadaan melepuh di bagian mulutnya.***