Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...
Semoga bermanfaat".
Baca Juga: Soal Tudingan Ridwan Kamil, Mahfud MD Siap Bertanggung Jawab Atas Kerumunan Masa Habib Rizieq
Berkaitan dengan Informasi tersebut, Benarkah BPJS Kesehatan mengadakan relaksasi untuk menghapus tunggakan tahunan buat para pengguananya?
Dilansir dari ANTARA informasi yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp itu merupakan informasi yang keliru dipahami atau misinformasi.
BPJS Kesehatan tidak menghapuskan tunggakan iuran peserta, termasuk tunggahan yang bertahun-tahun.
Dalam balasan percakapan sebuah akun di Twitter, akun resmi @BPJSKesehatanRI menjelaskan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan selama enam bulan dan satu bulan berjalan.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Semakin Meningkat, Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang 17 Hari
Baca Juga: Xiao UP10TI0N Dinyatakan Positif Covid-19, Simak Keterangan Dari Agensi UP10TION Berikut Ini
"Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan," demikian balasan akun Twitter @BPJSKesehatanRI.