BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Tahunan Melalui Program Relaksasi , Begini Faktanya

- 17 Desember 2020, 07:07 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Antara

Namun, peserta yang menunggak iuran masih harus melunasi sisa tunggakannya dengan batas waktu hingga 31 Desember 2021.

Untuk Diketahui Program relaksasi itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah