Terus Lakukan Aneksasi ke Palestina, Kini Irlandia Ancam Israel dengan Mosi, Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi

27 Mei 2021, 07:19 WIB
Anggota Parlemen Irlandia mengutuk tindakan Israel terhadap Palestina hingga pakai masker yang bertuliskan 'free Palesina'. /Twitter/@MSApunya

LINGKAR KEDIRI - Usai gencatan senjata dengan Palestina, Israel masih menjadi sorotan beberapa negara di dunia.

Hal ini dikarenakan akibat ulah seranganya yang dilancarkan ke Palestina untuk merebut wilayah Gaza.

Tindakan Israel ini mendapatkan kecaman dan reaksi keras dari berbagai negara, salah satunya Irlandia.

Usai gencatan senjata, kini Israel mendapatkan mosi dari parlemen Irlandia karena aneksasi untuk merebut wilayah Palestina.

Mosi ini menandai ancaman yang memicu akan terusirnya duta besar Israel di Irlandia.

Baca Juga: Primbon Jawa Ungkap Gerhana Bulan Total Di Bulan Syawal Pertanda Harga Kebutuhan Pokok Melambung Tinggi

Untuk dikatehaui, aksi mosi yang dilakukan parlemen Irlandia tersebut diwarnai dengan simbol pembelaan terhadap Palestina.

Mereka mengenakan masker dengan motif bendera Palestina atau pola keffiyeh kotak-kotak.

Pemerintah Irlandia telah mendukung mosi parlementer itu, yang menyebut Israel mencaplok wilayah Palestina dan bertentangan dengan hukum internasional.

Jika mosi itu disahkan, amandemen akan mengharuskan Pemerintah Irlandia mengusir duta besar Israel.

Selain itu Irlandia akan menjatuhkan sanksi ekonomi, politik dan budaya terhadap Israel.

Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan, mosi yang diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein, adalah sinyal yang jelas dari perasaan di seluruh Irlandia.

"Kami harus jujur ​​tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini adalah aneksasi de facto," kata Coveney, dari partai kanan-tengah Fine Gael, kepada parlemen.

Sebagian besar negara memandang permukiman yang dibangun Israel di wilayah yang direbut dalam perang 1967 sebagai ilegal.

Baca Juga: BI Berencana Menerbitkan Mata Uang Rupiah Digital Seperti Kripto, Begini Ulasannya

Dikutip Lingkar Kediri dari artikel yang sebelumnya tayang di Zona Priangan dengan judul "Duta Besar Israel Terancam Diusir, Parlemen Irlandia Sebut Tanah Palestina Dicaplok Secara Ilegal", Coveney yang telah mewakili Irlandia di DK PBB mengecam serangan Israel terhadap Palestina.

Mosi dari parlemen itu muncul beberapa hari setelah gencatan senjata mengakhiri 11 hari pertempuran terburuk antara Israel dan Palestina.

Kekerasan yang dilakukan Israel itu memicu protes besar pro-Palestina di Dublin.

Parlemen Irlandia, atau Dáil, diatur untuk memperdebatkan amandemen People Before Profit dari mosi Anggota Swasta Sinn Fein.

Beberapa menyambut baik langkah Irlandia di media sosial.

"Irlandia telah menjadi negara Uni Eropa pertama yang mengakui aneksasi de facto Israel atas Palestina," tweet Ronan Burtenshaw, editor Majalah Tribune sosialis Inggris pada 1980-an.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siap Jalani Proses Hukum Terkait Video Viral Ultah Gubernur Jatim Khofifah

John Brady, seorang politikus Sinn Fein, mencuit: "Kami telah memaksa perubahan besar-besaran pada posisi Pemerintah Irlandia."

"Mereka telah menyatakan bahwa Israel telah de-facto mencaplok tanah Palestina. Irlandia adalah negara Uni Eropa pertama yang menyatakan tindakan Israel melanggar hukum internasional.”

Lebih dari 5.200 orang telah menandatangani petisi Barrett, yang menyerukan kepada pemerintah Irlandia untuk secara terbuka menyatakan bahwa negara Israel bersalah atas kejahatan perang.***(Parama Ghaly/Zona Priangan)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Zona Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler