Jabatan Donald Trump Berakhir, Ia Tetap akan Disidang dan Mendapat Konsekuensi Hukum

- 26 Januari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi Donald Trump yang akan dimakzulkan pada 8 Februari 2021.
Ilustrasi Donald Trump yang akan dimakzulkan pada 8 Februari 2021. /PIXABAY/

DPR Amerika mengajukan pemakzulan terhadap Donald Trump atas tuduhan menghasut pendukungnya.

Juga melakukan penyerbuan terhadap Gedung Capitol AS pada 6 Januari lalu. Langkah ini tentu saja membuat DPR memicu Senat untuk memulai sidang pemakzulan.

Trump memang sudah lengser dari tanggal 20 Januari 2021. Namun, DPR AS tetap ingin statusnya sebagai Presiden AS dimakzulkan.

Baca Juga: Kemenkop UKM Fokus Pengembangan 6 Program Strategis Di Tahun 2021, Begini Penjelasannya

Rencananya sidang Senat terhadap Trump akan dimulai pada 8 Februari dan akan menjadi sidang pemakzulan yang kedua.

Pada sidang pemakzulan tahun lalu, Trump diselamatkan oleh Senat yang dikuasai Partai Republik.

Namun saat ini, Demokrat dan Republik setuju untuk menunda dimulainya persidangan Senat selama dua minggu untuk Trump mempersiapkan pembelaannya.

Baca Juga: Viral Kakek Sopir Angkot Dibayar Rp200 Rupiah, Ternyata Jadikan Ini Mata Pencahariannya Selama 46 Tahun

Ia masih diberi peluang pembelaan diri terhadap tuduhan "penghasutan pemberontakan" dan agar Senat mengonfirmasi calon kabinet Presiden Joe Biden.

Di sisi lain, Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuka kantor di Florida pada hari Senin yang akan menangani tugasnya sebagai mantan presiden AS.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: REUTERS Wall Street Journal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah