Jabatan Donald Trump Berakhir, Ia Tetap akan Disidang dan Mendapat Konsekuensi Hukum

- 26 Januari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi Donald Trump yang akan dimakzulkan pada 8 Februari 2021.
Ilustrasi Donald Trump yang akan dimakzulkan pada 8 Februari 2021. /PIXABAY/

LINGKAR KEDIRI - Masa jabatan Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat memang sudah berakhir.

Miliarder yang lengser sebagai presiden Amerika Serikat (AS) itu sebelum lengser menghabiskan hari-hari terakhirnya di Washington DC dengan terputus dari legiun dan para pendukungnya.

Bahkan ia juga dilarang  bermedia sosial Twitter dan Facebook. Hal itu lantaran postingan provokatidnya yang dinilai bisa merugikan.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Mendagri Tito Karnavian: Vaksin Bukanlah Obat! Masyarakat Tetap Harus Terapkan 4M

Baca Juga: Beredar Video Instagram Bahwa Mobil Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Sumenep, Simak Ulasannya Disini!

Jika dilihat dari kejadian itu memang momen terakhir Trump menyedihkan.

Dan diketahui saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat resmi mengirim satu artikel pemakzulan terhadap Donald Trump ke Senat.

Jika nanti ia dinyatakan bersalah oleh Senat dalam sidang pemakzulan, Trump tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden AS pada 2024.

Baca Juga: Hati-hati!, Ketahui Ini Sebelum Pacaran dengan Zodiak Capricon, Segera Simak Begini Ulasannya!

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: REUTERS Wall Street Journal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x