Harus Tahu! Hal-hal ini Bolehkan Berbuka Puasa di Siang Hari dan inilah Aktivitas yang Membatalkan Puasa

- 14 April 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi - Doa seorang muslim di bulan puasa
Ilustrasi - Doa seorang muslim di bulan puasa /Pixabay/Zaid Ali

 

LINGKAR KEDIRI - Bulan suci Ramadhan telah tiba, kini umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa sebulan penuh.

Ketika berpuasa, terdapat beberapa hal yang harus kita perhatikan. Karena setidaknya, terdapat sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa Anda.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa membatalkan puasa dan diperbolehkan berbuka puasa adalah dua hal yang berbeda ketika menjalani ibadah puasa ramadhan.

Baca Juga: Nadya Mustika Melahirkan dalam Keadaan Positif COVID-19, Begini Kondisinya

Lantas apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa?

Dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Syarat Dibolehkannya Berbuka Puasa Ramadan".

Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa Anda:

Baca Juga: Jakarta Masuk Deretan Kota Termahal di Dunia, Ternyata ini yang Jadi Indikatornya

Makan dan Minum

Makan dan minum sudah tentu dapat membatalkan puasa. Mengingat puasa sendiri merupakan bentuk menahan diri dari lapar dan haus, serta segala hal lainnya yang dapat membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Dalam surat Al-Baqarah disebutkan bahwa makan dan minum dengan sengaja diluar ketentuan maka akan mengatakan puasa.

Akan tetapi, berbeda halnya ketika makan dan minum dalam keadaan lupa. Maka umat muslim tetap diperkenankan melanjutkan puasanya.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Harus Tetap Berpuasa, Begini Penjelasannya

Muntah dengan Disengaja

Hal selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan disengaja.

Namun seperti halnya makan dan minum, ketika muntah dalam ketidaksengajaan, maka puasa tetap dapat dilanjutkan.

Bersetubuh di siang hari

Bersetubuh di siang hari juga dapat membatalkan puasa Anda. Meskipun hal ini dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

Selain beberapa hal tersebut, terdapat sejumlah hal lainnya yang membuat umat muslim diperbolehkan untuk berbuka puasa di siang hari:

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 14 April 2021, Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiah Langka Gratis

Sakit

Ketika sedang sakit dan tak mampu melanjutkan puasanya, maka umat muslim diperkenankan untuk berbuka puasa dan dapat mengganti puasanya tersebut di luar bulan Ramadhan.

Perjalanan Jauh

Umat muslim yang sedang dalam perjalanan jauh dan tak sanggup melanjutkan puasanya, dapat berbuka puasa.

Adapun jarak minimal perjalanan yang ditempuh bagi umat muslim sehingga diperkenankan berbuka yakni 80,640 kilometer.

Bagi musafir yang membatalkan puasanya, maka mereka juga harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: 7 Hikmah Puasa Ramadhan, Ternyata Dapat Menjadi Bekal Menuju Surga yang Tertinggi

Orang tua yang sudah lemah

Orang tua yang sudah lemah dan tak mampu lagi untuk berpuasa, maka mereka juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Akan tetapi, mereka juga diwajibkan untuk membayar fidyah beberapa liter beras atau sesuai dengan makanan yang ia makan kepada fakir miskin.

Selain bagi orang tua yang tak bisa menunaikan puasa lagi, membayar fidyah juga berlaku bagi umat muslim yang hamil maupun melahirkan.

Fidyah dilakukan sebanyak ia membatalkan puasa pada bulan Ramadhan.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah