Kenapa Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara? Kado Ultah Istri Pun Gagal Diberikan, Simak Kasus Lengkapnya

20 November 2020, 09:31 WIB
Terdakwa I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/Ayu Khania Pranisitha

LINGKAR KEDIRI - I Gede Aryastina alias Jrx SID divonis selama 14 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020 kemarin malam.

Koordinator tim pengacara Jrx, Gendo beserta anggota timnya, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan majelis hakim. Pun juga pihaknya sebagai pengacara, lantaran putusan hakim dikatakan tidak memenuhi unsur keadilan.

Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui juru bicaranya (Jubir) Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto juga memberikan tanggapan perihal vonis kepada Jrx.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Simak Lengkap Ulasannya Berikut Ini

Baca Juga: 9 Hal Ini Harus Segera Dihindari Pria saat PDKT, Salah Satunya Terlalu Posesif

Tak hanya pidana kurungan, Jrx harus membayar pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara 1 bulan tambahan. Lantas apa yang membuat Jrx dijatuhi hukuman 14 bulan tersebut?

Hakim anggota I Dewa Budi Watsara menjelaskan, ada tiga unsur dalam pertimbangan majelis hakim. Yakni unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak, serta unsur menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dalam kasus Jrx "IDI Kacung WHO" yang menyeretnya hingga ke pengadilan vonis saat ini, ketiga unsur diatas telah terpenuhi.

Baca Juga: Hari Pria Internasional 2020: Sejarah dan Makna Hari Pria Internasional Kali Pertama Dirayakan

Menurut majelis hakim, pengertian "Kacung" sendiri adalah orang yang disuruh-suruh. Padahal, menurutnya, dokter sendiri bukan orang yang disuruh-suruh seperti yang dikatakan Jrx, namun dokter berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan WHO.

Sebab itulah, unggahan Jrx secara masif melalui media sosial (medsos) sebelumnya, dinilai melukai hati para anggota IDI, lantaran Jrx sendiri dinilai sebagai publik figur dengan penggemar yang tidak sedikit.

Mendengar itu, wajah koordinator tim pengacara Jrx, I Wayan "Gendo" Suardana, seketika berbisik ke Sugeng dan menggeleng-gelengkan kepala dengan tersenyum masam.

Baca Juga: 10 Kutipan Hari Pria Internasional yang Pas Dibagikan di Sosial Media

Majelis hakim mengklaim, telah mempertimbangkan secara keseluruhan kasus serta tindaka terdakwa dalam proses persidangan.

Hakim dengan pertimbangan beratnya, diketahui ketika aksi Jrx dilakukan secara berlanjut atau lebih dari sekali. Bahkan, Jrx pernah melakukan aksi walk out (WO) saat sidang perdana.

Dibalik pertimbangan berat, hakim juga telah meringankan terdakwa, lantaran belum pernah dihukum sebelumnya, sering melakukan kegiatan sosial dan menjadi tulang punggung keluarga selama pandemi Covid-19 serta sudah meminta maaf kepada IDI.

Baca Juga: Live-Action Tom and Jerry Akan Tayang Pada 2021, Rivalitas Kucing dan Tikus Akan Berlanjut

Bahkan, Jrx mengajak ketua IDI pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19 dan ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dengan itu, Jrx menyatakan masih pikir-pikir dahulu. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan hal yang sama dengannya.

Kemudian, hakim memberikan kesempatan satu pekan atau tujuh hari pada para pihak untuk memutuskan menerima atau banding.

Baca Juga: Sulit Bangun Pagi Karena Sering Begadang, Simak Tips Bangun Tidur Bugar di Pagi Hari

Usai sidang berakhir, Jrx terus merangkul pundak istrinya, Nora Alenxandra yang sudah menunggu di depan PN Denpasar. Ia juga terlihat sedih dan kecewa.

Dengan vonis tersebut, Jrx juga terlihat sangat kecewa, lantaran belum bisa memberikan hadiah kepada istrinya yang sedang berulang tahun pada 12 November lalu.

Dilansir dari laman Antara, pengacara Jrx sebut putusan hakim tidak memenuhi unsur keadilan. Apabila melihat proses persidangan, pihaknya bersikukuh dalam fakta-fakta persidangan, bahwa Jrx akan bebas.

Baca Juga: KPU Tingkatkan Jumlah Partisipasi Pemilih, Hingga Larang Pemilih Celupkan jarinya Ke Tinta

"Bahwa kemudian putusan nya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," ucap Gendo, koordinator tim pengacara bersama Sugeng saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis.

Gendo mengatakan, semuanya diserahkan kepada pihak Jrx, apakah mengajukan banding atau menerima. Jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.

Sugeng juga memberikan tanggapan setelah persidangan berakhir. Ia mengatakan, bahwa ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.

Baca Juga: Benarkah Arab Saudi Tutup Visa Umrah Karena Jemaah Indonesia Positif Covid-19? Simak Faktanya

"Ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan ini, itu sudah jelas. Jadi kita akan meresponnya dengan cermat, dan Jrx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari," ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, hal-hal yang telah diajukan oleh saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini, yaitu Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan, lantaran perkara Jrx ini berlandaskan pada pertimbangan ahli.

"Penjelasan Ahli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan banyak. Keterangan dari Jiwa Atmaja ini yang bisa membuat putusan lebih baik untuk Jrx," ucapnya.

Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi Melanda Aceh Besar, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

Sementara itu, Jubir JPU Harlianto menjelaskan perihal majelis hakim memvonis Jrx SID selama satu tahun dua bulan penjara alias 14 bulan. Ia mengatakan, bahwa putusan hakim tersebut telah melalui proses yang sesuai sehingga dapat memutuskan kebenaran materiil.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis malam.

Harlianto mengatakan, vonis majelis hakim terhadap terdakwa anggota band Superman is Dead (SID) itu, JPU telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan.

Baca Juga: Kasus Habib Rizieq Hingga Anies, Rocky Gerung Menilai Ada Kesalahan di Intel dan Menko Polhukam

Hal itu dimaksudkan, bahwa satu pekan atau dalam tujuh hari kedepan akan ada sikap JPU, apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.

Kalau dari putusan tersebut Jrx mengajukan banding, itu berarti terdakwa menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan atau vonis tersebut.

"Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori," papar Harlianto.

Baca Juga: Jember Alami Lonjakan Tertinggi Positif Corona Dalam Sehari, Total 1824 Orang

Jubir JPU itu juga menambahkan, bawah sikap jaksa penuntut umum nantinya dalam kontra memori banding akan menjawab apa yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut.

Dikatakannya, bahwa pihak majelis hakim telah menemukan dan memutuskan kebenaran materiil apa dipersidangan tersebut. Lantaran, inti sidang pidana itu ditujukan untuk mencari kebenaran secara materiil.

"Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, ya inilah yang kami apresiasi, dan hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," ujar Harlianto.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman

Tindak pidana tersebut didasarkan atas asas antargolongan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 
Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler