Baca Juga: Penderita Penyakit Jantung Bisa Aman Berpuasa Asalkan Perhatikan Hal Ini
Sebagaimana diketahui, virtual police merupakan unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar kepolisian berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tugas virtual police sendiri tertuang dan berlandaskan Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Baca Juga: 9 Makanan Sahur Ini Bisa Menahan Lapar Saat Puasa dan Kenyang Lebih Lama Sepanjang Hari
Baca Juga: Penderita Penyakit Jantung Bisa Aman Berpuasa Asalkan Perhatikan Hal Ini
Dalam SE tersebut, Kapolri meminta kepada penyidik dan jajarannya agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert saat patroli siber di medsos.
Hal itu merupakan upaya kepolisian untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber seperti ujaran kebencian dan SARA.***