Tanggapi Pendirian Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Mendirikan Apa saja Boleh, Asal...

1 Januari 2021, 21:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD /MahfudMD/twitter.com/mohmahfudmd

LINGKAR KEDIRI – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pendirian Front Persatuan Islam.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya bahwa sejumlah eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Pernyataan tersebut juga telah dibenarkan oleh Kuasa Hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Bantuan Subsidi Listrik Melalui Wesite Resmi PLN, Simak Langkah-langkahnya

Baca Juga: Hacker Tembus Pertahanan Microsoft, Enam Agensi Federal Amerika Terancam

“Benar, sudah dideklarasikan,” ujar Aziz di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 lalu.

Sementara itu, menanggapi pendirian Front Persatuan Islam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hal tersebut tidaklah dilarang, asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Front Penjaga Ilmu juga boleh. Pemeritah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” demikian ungkap Mahfud MD dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Awali Tahun 2021, Kim Jong Un Surati Warga Korea Utara, Begini Isinya

Dikutip dari laman Antara, menurut Mahfud pendirian Front Persatuan Islam sama halnya dengan organisasi massa pada pemerintahan di masa lalu, seperti halnya pembubaran organisasi Masyumi.

“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa,” PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” terangnya.

Mahfud kembali mencontohkan seperti halnya PNI Perfusi yang kemudian melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Hindari 5 Kebiasaan Ini Untuk Tingkatkan Kualitas Tidurmu, Salah Satunya Lampu Menyala

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” imbuhnya.

Mahfud menegaskan bahwa secara hukum dan konstitusi tidak ada yang dapat melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

Karenanya, pendirian suatu organiasi tidak menjadi masalah selama tidak melanggar hukum dan mengganggu ketentraman serta kertiban umum.

Baca Juga: Yuk Merapat! Simak 3 Cara Mudah Dapatkan Bantuan Subsidi PLN di 2021, Begini Caranya!

“Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa di Indonesia, hingga kini terdapat kurang lebih 440.000 ormas dan perkumpulan.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler