21 Tipe Kendaraan ini Dapat Stimulus PPnBM DPT, Begini Penjelasan Menperin

1 Maret 2021, 14:42 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat bertemu Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji.* /Dokumen Kemenperin

 

LINGKAR KEDIRI - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah (DPT) pada Tahun Anggaran 2021.

"Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DPT) berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021," ungkap Agus pada Senin 1 Maret 2021.

Agus menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DPT ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

 Baca Juga: Cek Fakta: Hukum Menjual Minuman Keras Boleh untuk Membantu Kas Negara

Baca Juga: Cek Fakta: Kiai Maruf Amin Bolehkan Penjualan Minuman Keras Untuk Membantu Kas Negara

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Keputusan Kemenperin itu juga menyebutkan bahwa terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Selain itu, terdapat 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai dengan beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021.

 Baca Juga: Millen Cyrus Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman

Adapun varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahan yang meliputi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

"Dalam Kepmen disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi," kata Agus.

Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan faktur pajak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DPT, dan kinerja penjualan triwulan.

 Baca Juga: Apa sih Vaksinasi Gotong Royong? Simak Penjelasannya Berikut Ini

"Pelaksanan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan atau melibatkan lembaga verifikasi independen," ungkap Agus.

Sementara itu, terkait perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pemberian sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DPT.

Dikutip dari laman Antara, dengan adanya stimulus tersebut, Menperin optimis mampu menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat.

 Baca Juga: Ternyata Bulan Maret Akan Menjadi Bulan Perenungan Bagi 4 Zodiak Ini, Segera Simak Apakah Anda Termasuk?

Selain itu, stimulus yang diberikan diharapkan juga dapat meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021 atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019.

Untuk diketahui, stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DPT ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung mulai 1 Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap.

Tiga tahap tersebut yakni pengurangan 100 persen pada tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50 persen pada tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

 Baca Juga: Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Telah Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

"Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," ujar Agus.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler