Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Sosialisasikan Budaya K3 kepada Pelajar

3 Maret 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi logo kemnaker. /Kemnaker./

LINGKAR KEDIRI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menyusun Program K3 Nasional 2021 sampai dengan 2025. Pemerintah beserta pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengharapkan program ini dapat meningkatkan kualitas pencegahan dan penanganan kerja di semua sektor.

“Program nasional juga akan menyebarluaskan pengetahuan K3 melalui materi-materi pendidikan, sejak tingkat menengahSehingga, knowledge ini akan menjadi bekal tatkala kaum muda memasuki dunia kerja, kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan keynote speech pada Dialog Festival Bulan K3 Nasional Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) melalui sambungan video.

Baca Juga: Denny Darko Menerawang Gibran Akan Alami Masalah Besar di Awal Kepemimpinan Sebagai Wali Kota Solo, Benarkah?

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Di Indonesia Rabu 3 Maret 2021: Jumlah Kasus Mencapai 1.353.834 Orang

Menaker Ida menjelaskan, cara paling ampuh untuk menekan angka kecelakaan kerja adalah meningkatkan kesadaran K3. 

Untuk itu, Indonesia yang tengah memasuki masa bonus demografi harus mulai menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan pemahaman seputar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada generasi muda.

Menaker Ida menjelaskan dalam konteks K3, kaum muda adalah pilar penting produktivitas yang harus dijaga dengan memberiperhatian lebih kepada aspek K3. 

Baca Juga: Denny Darko Menerawang Gibran Akan Alami Masalah Besar di Awal Kepemimpinan Sebagai Wali Kota Solo, Benarkah?

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Di Indonesia Rabu 3 Maret 2021: Jumlah Kasus Mencapai 1.353.834 Orang

Hal ini menyebabkan jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja bisa terus menurun dan angkatan kerja muda dapat terus produktif dan berkontribusi pada perekonomian.

Selain penanaman budaya K3 kepada generasi muda dan pelajar, lanjut Menaker Ida, cara lain kecelakaan kecelakaan kerja adalah reformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan. “Reformasi yang dimaksud di sini tidak terbatas pada penguatan integritas pengawasan ketenagakerjaan, tetapi juga termasuk pembaharuan pendekatan dalam pembinaandan pelayanan publik,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Denny Darko Menerawang Gibran Akan Alami Masalah Besar di Awal Kepemimpinan Sebagai Wali Kota Solo, Benarkah?

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Di Indonesia Rabu 3 Maret 2021: Jumlah Kasus Mencapai 1.353.834 Orang

Menurut Menaker Ida, dunia usaha dan industri telah berkembang seiring berjalannya revolusi industri 4.0. 

Untuk itu, sistem pengawasan ketenagakerjaan harus mampu meresponnyaKarena dunia usaha dan industri yang berkembang sudah pasti menciptakan tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks dan beragam.

Baca Juga: Denny Darko Menerawang Gibran Akan Alami Masalah Besar di Awal Kepemimpinan Sebagai Wali Kota Solo, Benarkah?

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Di Indonesia Rabu 3 Maret 2021: Jumlah Kasus Mencapai 1.353.834 Orang

Untuk itu kami akan memastikan bahwa pengawasketenagakerjaan tidak akan tertinggal dalam meresponperkembangan K3 terkini di dunia kerja,” ujarnya MenakerIda.***

 

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler