LINGKAR KEDIRI - Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dipastikan mudah, transparan dan tanpa perlu repot lagi memakai jasa calo.
Mulai dari perpanjangan SIM hingga pembuatan baru.
Karena, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menyiapkan program pelayanan SIM online yang secara bertahap akan diresmikan mulai April 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan program pelayanan SIM online yang akan diberlakukan pertama adalah perpanjangan SIM. Baik SIM A untuk pengendara mobil maupun SIM C untuk pengendara motor.
Dia menyampaikan layanan perpanjangan SIM secara online itu rencananya akan diresmikan antara tanggal 8-11 April 2021 dan mulai diberlakukan secara nasional pada 12 April 2021.
"Saat ini (perpanjangan SIM secara online), masih tahap finalisasi dan ujicoba. Kemungkinan kita segera launching antara tanggal 8 atau 11 April," kata Istiono dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri pada Minggu, 4 April 2021.
Secara bertahap, lanjut Istiono, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online. Sehingga, masyarakat yang ingin membuat SIM baru bisa melakukan ujiannya secara online di mana saja dan kapan saja.
Meski demikian, ujian secara online itu hanya berlaku khusus untuk ujian teori saja. Sedangkan untuk ujian praktek, dia mengatakan masih tetap harus dilakukan di Satpas SIM.
"Layanan ini nanti bisa diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah. Kemungkinan juga akan diresmikan pada April ini," ujarnya.
Tidak hanya itu, Istiono menambahkan Korlantas Polri juga telah menyiapkan program Samsat Digital Nasional. Kemungkinan, program itu akan diluncurkan pada akhir April 2021 nanti.
Dia menjelaskan program pelayanan SIM secara online ini merupakan salah satu dari empat program unggulan dalam upaya mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena itu, dia berharap pelayanan SIM secara online dapat mewujudkannya secara cepat dalam program 100 hari kerja Kapolri.
"Harapan kita, sebelum lebaran sudah bisa diselesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah meresmikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia pada Selasa, 23 Maret 2021.
Peresmian secara simbolis langsung dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama 12 Polda serta jajaran kepolisian lainnya dan pejabat pemerintah di NTMC Polri, Jakarta.
Kurang lebih ada 224 titik kamera yang telah dipasang di masing-masing 12 Polda. Semuanya kamera pun sudah terintegrasi ke setiap jajaran kepolisian mulai tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Diketahui, 12 Polda yang telah menerapkan ETLE tersebut yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan.***