Demo Besar Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Arif Maulana: Kepolisian Tidak Netral

8 Oktober 2020, 06:00 WIB
Demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, (6/10/2020). Aksi yang menolak, menuntut pembatalan, serta menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh. /Arie Nugraha/ANTARA FOTO

LINGKAR KEDIRI – Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, UU tersebut tetap disahkan DPR RI meskipun menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Koalisi Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi melihat bahwa kepolisian bersikap tidak netral dalam mengawal demonstrasi mengenai penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pendapat itu terkait dengan penerbitan Surat Telegram Rahasia (STR), yang dikirim oleh Kapolri Idham Aziz guna merespons perkembangan situasi pasca seputar pengesahan UU Cipta Kerja. Tim Advokasi pun mengingatkan institusi kepolisian tetap bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: [UPDATE] Isi Telegram Rahasia Kapolri, Mengenai Penanganan Demo Omnibus Law

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa surat telegram tersebut berpotensi membuat pihak kepolisian abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), karena isi telegram tersebut bertentangan dengan fungsi dan kewenangan polisi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Telegram tersebut menunjukkan hilangnya netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," ucap Arif dalam keterangannya, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Benarkah? DPR RI Sangkal 12 Poin Omnibus Law Cipta Kerja yang Membuat Geram Rakyat, Simak Faktanya

"Oleh karena itu Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 semestinya batal demi hukum dan tidak diberlakukan," tambahnya.

Menurutnya, kepolisian tidak semestinya melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Sebab, menyampaikan pendapat termasuk hak konstitusional yang diatur oleh undang-undang.

Arif juga menambahkan, bahwa demonstrasi juga tidak memperlukan izin pihak kepolisian, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, menurut Arif, warga yang ingin menyampaikan pendapat hanya perlu memberitahu pihak kepolisian, dan menjadi kewajiban kepolisian untuk memberikan jaminan perlindungan.

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Media Luar Negeri ‘Prihatin’, Susi Pudjiastuti: Investor Mana Yang Datang?

"Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum," tuturnya.

Arif juga mengingatkan agar kepolisian tak menjadikan Covid-19 sebagai tameng untuk menghentikan aksi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebab menurutnya, pembatasan hak menyampaikan pendapat hanya boleh dilakukan jika sesuai undang-undang.

Namun hingga saat ini tak ada undang-undang yang melarang warga negara untuk menggunakan hak  menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus independen dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Satire! Gedung DPR RI Beserta Isinya Dijual Murah di Online Shop, Mulai Rp 1.000!

Faktanya, sebelum muncul gelombang penolakan masyarakat sebanyak ini mengenai Omnibus Law, telah ada berbagai macam demonstrasi penolakan dan tidak ada ancaman pidana. Termasuk anggpta DPR yang terus mengebut pembahasan Omnibus Law.

"Karena itu jangan kemudian ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan turun ke jalan mengkritik pemerintah dan DPR, kepolisian berlaku diskriminatif," pungkasnya.

Dalam pengesahan Omnibus Law melalui Sidang Paripurna DPR sebelumnya, telah ada gelombang penolakan dari masyarakat terutama para pekerja dan buruh. Namun, para pekerja dan buruh dikabarkan mendapat penghadangan dipintu masuk perbatasan oleh pihak kepolisian, saat hendak menuju komplels parlemen di Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Panggil Dua Bos Buruh Jelang Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?

Pada tanggal 2 Oktober, Kapolri Idham Azis menerbitkan surat telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, terdapat isi dari surat tersebut antara lain menyebutkan, jajaran kepolisian tidak mengizinkan kegiatan demo buruh pada 6-8 Oktober 2020.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler