Prabowo Visanya Diblokir Bertahun-tahun, Tiba-tiba Diundang Menhan AS, Ada Apa? Simak Penjelasannya

10 Oktober 2020, 11:10 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto. /Instagram @prabowo./

LINGKAR KEDIRI - Menteri Pertahanan (Menhan) Indonesia Prabowo Subianto, mendapatkan undangan terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk membahas kerja sama pertahanan kedua negara. Padahal sebelumnya, Prabowo pernah dilarang pada tahun 2000 dan 2012.

Undangan tersebut dilayangkan langsung oleh Menhan AS, Mark Esper untuk mengajak Prabowo berkunjung ke negaranya pada 15 hingga 19 Oktober 2020 besok.

Merespon undangan resmi tersebut, Prabowo telah mengonfirmasi kehadirannya.

Baca Juga: Akibat WFH, Negara Tak Butuh PNS Lagi? Kepala BKN: Proses Bisnis Kita Akan Berubah

Baca Juga: Aspirasi Didengar, Jokowi Garap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bersama Masyarakat dalam 3 Bulan

"Menteri Pertahanan AS Mark Esper telah mengundang Prabowo untuk mengunjungi AS dari 15 hingga 19 Oktober," tulis juru bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak, seperti dilansir dari The Strait Times, 10 Oktober 2020.

Mark Esper juga mengatakan, bahwa Prabowo telah menerima undangan tersebut dan akan melakukan perjalanan ke AS untuk kunjungan resmi.

"Sesuai dengan prinsip kebijakan luar negeri 'bebas dan aktif' Indonesia dan tidak terlibat dalam aliansi militer dengan negara mana pun ... Menteri Prabowo secara aktif terlibat dalam diplomasi pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS," bunyi pernyataan itu.

Baca Juga: Gempa Bumi 3 Kali pada 9 Oktober 2020 di Indonesia, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tidak pasti apakah undangan tersebut berarti Washington telah, atau akan, memberikan visa kepada Prabowo.

Pensiunan jenderal militer bintang tiga itu telah lama dilarang dari AS karena tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Prabowo dimasukkan dalam pelarangan menyeluruh terhadap Pasukan Khusus Angkatan Darat Indonesia (Kopassus) atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur ketika wilayah itu berada di bawah kekuasaan Indonesia.

Baca Juga: Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Menkeu Sri Mulyani Yakin Bisa Capai Investasi Rp225 Triliun

Sebelumnya, pada tahun 2000, dia dilarang menghadiri wisuda putranya di Boston, Massachusetts.

Reuters juga melaporkan bahwa pada tahun 2012, Prabowo kembali ditolak visanya oleh AS.

Sufmi Dasco Ahmad, seorang politisi dari Partai Gerindra di mana Prabowo adalah ketuanya, mengatakan pada Oktober 2019 bahwa dia yakin larangan tersebut telah dicabut.

Baca Juga: Siap Gugat ke MK, PBNU Ajukan Judicial Review atas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Makin Memanas

Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta sebelumnya mengatakan bahwa catatan visa dirahasiakan berdasarkan hukum AS dan rincian kasus visa individu tidak dapat diungkapkan.

Pengamat militer mengatakan bahwa larangan perjalanan terhadap Prabowo dapat memengaruhi keputusan menteri dalam pengadaan senjata untuk memenuhi ketentuan Minimum Essential Force (MEF).

Pada hari Selasa kemarin, Politico melaporkan bahwa Departemen Luar Negeri AS telah memutuskan untuk memberikan visa kepada Prabowo, mengutip sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Baca Juga: Medsos Diblokir Untuk Cegah Hoaks UU Ciptaker? Kominfo: Hanya Patroli Siber, Cek Faktanya

Juru bicara Departemen Luar Negeri menolak mengomentari masalah tersebut, kata wartawan Politico Nahal Toosi.

Prabowo belakangan ini kerap berhubungan dengan perwakilan AS.

Bulan lalu, dia menyambut baik kunjungan Mr James H. Anderson dari Pentagon.

Baca Juga: BMKG Gelar Rakornas Terkait Potensi Besar Tsunami di Indonesia, Luhut: Sikapi Secara Serius!

Dia juga menghubungi mitranya dari AS Mark Esper.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: The Straits Times Reuters Politico

Tags

Terkini

Terpopuler