Biar Tak Repot Urusan Birokratik, UU Cipta Kerja Sangat Menentukan Kemajuan Indonesia

13 Oktober 2020, 09:59 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

LINGKAR KEDIRI - Satu dari sebelas kluster dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yakni bagian Riset dan Inovasi, memiliki aturan untuk memangkas panjangnya birokrasi.

Hal itu disampaikan oleh Sugeng Suparwoto selaku Ketua Komisi VII DPR RI, Selasa 13 Oktober 2020.

Sebab itu, Sugeng mengajak masyarakat untuk mendukung kluster Riset dan Inovasi ini agar kedepannya, di dalam negeri tidak lagi direpotkan dengan urusan birokratik.

Baca Juga: BMKG: Aceh Dilanda Sirkulasi Eddy 3 Hari Kedepan, Waspada! Simak Dampak dan Wilayah Lengkapnya

Baca Juga: Tangis Kim Jong Un Pecah dan Meminta Maaf Kepada Rakyatnya, Ada Apa?

Sugeng mengatakan, kemajuan negara sangat ditentukan oleh klaster tersebut.

"Kemajuan setiap bangsa sangat ditentukan oleh riset dan inovasi yang menghasilkan konsep-konsep kehidupan, baik tata laksana pemerintahan, pelaksana birokrasi, ataupun produk-produk teknologi," ujar Sugeng Suparwoto, seperti dilansir dari laman RRI dalam artikelnya "UU Cipta Kerja Pangkas Panjangnya Birokrasi" pada 13 Oktober 2020.

Lanjutnya, hasil-hasil dalam klaster tersebut tentunya sangat ditentukan oleh pengembangan dan keinovatif-an yang terjawab dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Sebut Dalang Demonya Segera! Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Sendiri

"Semua itu sangat tergantung pada research and development, serta inovatif. Kami mendorong bagaimana riset dan inovasi tidak direpotkan atau diganggu dengan urusan birokratik. Dan ommnibus law menjawab itu semua," lanjutnya.

Dijelaskan bahwa selama ini riset dan inovasi tersebar di semua kementerian dan lembaga.

Persebaran itu baik melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) maupun lembaga-lembaga yang lain.

Baca Juga: Wilayah Terdampak La Nina Mana Saja? Berikut Daftar Lengkapnya Beserta Perkiraan Puncak Musim Hujan

Seperti contohnya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga turut menyumbang riset dan inovasi dalam negeri.

Akan tetapi, hasil riset dari lembaga-lembaga tersebut tidak terkoordinir dengan baik karena terkendala berbagai permasalahan birokrasi.

Sehingga, yang muncul adalah ego sektoral (kepentingan yang menguntungkan diri sendiri maupun kelompoknya) dari masing-masing lembaga.

Baca Juga: Bahaya La Nina Dapat Lebih Buruk! BNPB Siapkan Beberapa Tempat Evakuasi Sementara

Dengan adanya Omnibus Law ini, Sugeng menilai akan mempermudah proses, mempersingkat birokrasi dalam proses riset dan inovasi.

Politisi Nasdem itu memperinci, hal itu berarti dnegan tanpa menghilangkan ciri khas masing-masing lembaga, seluruh riset akan dikoordinir oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek).

Dimana, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan memprosesnya dengan singkat.

Baca Juga: Hadapi Fenomena La Nina, BNPB Ajak Masyarakat Panen Hujan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Diharapkan kedepannya, riset dan inovasi karya anak bangsa mampu menjadi produk unggulan yang bisa mengatasi berbagai persoalan bangsa.

Contohnya sudah ada, seperti di awal pandemi Covid-19 dulu, tak sedikit rumah sakit yang kekurangan alat kesehatan untuk membantu para pasien.

Dan pada akhirnya, Indonesia melalui BPPT dan PT Land bisa memproduksi sendiri alat yang dibutuhkan, yakni ventilator dan respirator.

Baca Juga: Dua Gempa Hari ini Guncang Lumajang dan Banda Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Dengan kata lain, pengaturan riset dan inovasi yang ada dalam UU Cipta Kerja ini menunjukkan bahwa DPR RI dan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap penelitian dan inovasi anak bangsa," imbuh Sugeng.

"Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, kemajuan setiap bangsa sangat ditentukan oleh riset dan inovasinya," pungkasnya***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler