Resmi! Pemerintah Pastikan Akan Memperpanjang 4 Bantuan Ini Sampai Tahun 2021

28 Oktober 2020, 12:20 WIB
ilustrasi bantuan. /Pixabay/

 

 

LINGKAR KEDIRI -  Pemerintah umumkan akan memperpanjang empat bantuan hingga tahun 2021, empat bantuan tersebut diantaranya adalah BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM, dan BLT PKH.

Pasalnya, pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 pemerintah telah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419.31 triliun, hal tersebut pun telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kabar mengenai perpanjangan bantuan hingga tahun 2021, disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, saat dalam Rapar Koordinasi (Rakor) Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Beredar Bantuan Covid-19, Pemilik SIM C Akan Dapatkan Bantuan Sebesar Rp900 Ribu? Simak Kebenarannya

"Alhamdulillah, bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir.

Berikut rangkuman mengenai empat bantuan yang diperpanjang hingga tahun 2021.

  1. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja diluncurkan oleh pemerintah guna membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19, bantuan ini lebih dikhususkan untuk karyawan yang terkena PHK dan untuk pengangguran.

Peserta dari program Kartu Prakerja ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp1 juta, dan insentif sebesar Rp2,4 juta yang dibagi menjadi Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Berikut Link Mengunduh Logo Hari Peringatan Sumpah Pemuda 2020, Ayo Buat Foto Peringati HSP 2020

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji

Selanjutnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji, Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dimulai sejak 27 Agustus lalu.

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mirko Kecil Menengah (UMKM)

Bantuan yang akan diperpanjang hingga tahun 2021 berikutnya adalah BLT UMKM, program BLT UMKM ditujukan untuk para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT UMKM tersebut akan menjaring sebanyak 12 juta pelaku UMKM, pekalu UMKM yang terdaftar akan mendapat dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Berikut Teks Sumpah Pemuda Asli Serta Naskah Yang Telah Diperbarui, Untuk Peringati HSP 2020

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Non Program Keluarga Harapan (PKH)

Lalu yang ke empat adalah BLT Non PKH dengan bantuan sebesar Rp500 ribu per Kartu Keluarga (KK), bantuan tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial.

BLT Non PKH Rp500 ribu per KK ditujukan kepada keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan akan menjaring sebanyak 9 juta Kartu Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan BLT Non PKH ini.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler