Menanggapi Sikap Presiden Prancis, Berikut Himbauan MUI

31 Oktober 2020, 18:43 WIB
Logo MUI /foto: Twitter@MUIPusat//

 

LINGKAR KEDIRI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis surat pernyataan dan himbauan untuk menanggapi sikap Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Surat pernyataan dan himbauan dari MUI bernomor Kep-1823/DP-MUI/x/2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekertaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Dalam surat pernyataan tersebut, MUI menghimbau untuk umat Islam melakukan boikot semua produk Prancis, langkah melakukan boikot tersebut akan dilakukan sampai dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf atas sikapnya kepada seluruh umat Islam di dunia.

Baca Juga: Peringatan Halloween 2020: Berikut 13 Rekomendasi Film Horor, 8 Diantaranya Adalah Drama Korea

Selain itu, MUI menganggap Presiden Prancis Emmanuel Macron tidak menghiraukan dan menggubris peringatan umat Islam sedunia.

MUI juga menganggap Presiden Prancis Emmanuel Macron tetap angkuh dan sombong dengan memuji sikap kelompok pejunjung tinggi kebebasan berekspresi.

"Dengan demikian, Presiden Emmanuel Macron hanya memperhatikan kepentingannya saja dan tidak peduli kepada kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya terutama umat Islam yang jumlahnya lebih ari 1,9 miliar di muka bumi ini," tulis MUI dalam surat pernyataan.

Himbauan mengenai boikot produk Prancis disampaikan MUI dalam surat tersebut pada nomor 1, dimana surat pernyataan tersebut terdiri dari tujuh poin.

Baca Juga: Awas! Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Semakin Tinggi, Berikut Tandanya Menurut BPPTKG

"Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se-Dunia," tulis MUI.

MUI juga menyampaikan bahwa, sejatinya bahwa umat Islam tidak ingin mencari musuh tetapi hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis.

"Menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apa pun juga," kata MUI.

Baca Juga: Gempa Melanda Turki dan Yunani : Berikut 5 Analisis BMKG, Salah Satunya Mengakibatkan Tsunami

Sikap MUI selaras dengan sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang beranggotakan negara mayoritas muslim seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, dan Banglades yang telah memboikot produk Prancis. MUI mendesak mahkamah Uni Eropa untuk segera menindak dan menghukum Prancis karena Presiden Prancis Emmanuel Macron menghina Nabi Muhammad.

"Diimbau agar semua khatib/da'i/mubaligh/asatidz agar menyampaikan pesan materi Khutbah Jum'at untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah Muhammad SAW," tulis MUI di poin ke enam.

Terakhir, MUI mengimbau untuk umat Islam di Indonesia jika menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan damai dan beradab.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Baca Juga: Konflik Perairan Natuna: AS Makin Harmonis Dengan Indonesia, China Pepet Korea Utara

Pernyataan yang disampaikan melalui situs remi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indoneisa, pemerintah menilai penyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron tersebut telah melukai perasaan 2 miliar umat Muslim di dunia.

"Indonesia mengecam pernyataan Presiden Perancis yang menghina agama Islam," seperti dikutip dari situs resmi Kemlu RI.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler