Pencairan Pekan Ini, Subsisi Gaji Guru Honorer PTK dan GTK Dapat Dicek Melalui PDDikti dan Laman ini

- 24 November 2020, 16:20 WIB
Kemendikbud pastikan penyaluran dana BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, calon penerima tak perlu buat rekening baru cukup bawa dokumen dan akses info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kemendikbud pastikan penyaluran dana BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, calon penerima tak perlu buat rekening baru cukup bawa dokumen dan akses info.gtk.kemdikbud.go.id. /Dok. Kemendikbud

3. Surat Keputusan (SK) Penerima BSU.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan telah ditandatangani.

 Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2021: 5 Daerah Ini Mendapat Kenaikan Rp100 Ribu

Untuk SK dan SPTJM, dapat diunduh dari laman Info GTK dan PDDikti (bsudikti.kemdikbud.go.id).

Sementara itu, dilansir dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangatlah sederhana.

Berikut Persyaratan PTK:

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Setkab.go.id Kemdikbud Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x