3. Surat Keputusan (SK) Penerima BSU.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan telah ditandatangani.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2021: 5 Daerah Ini Mendapat Kenaikan Rp100 Ribu
Untuk SK dan SPTJM, dapat diunduh dari laman Info GTK dan PDDikti (bsudikti.kemdikbud.go.id).
Sementara itu, dilansir dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangatlah sederhana.
Berikut Persyaratan PTK:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
Baca Juga: Ungkap Makna 4 Pilar MPR RI, Wakil Ketua MPR: Indonesia Tidak Akan Ada Tanpa Nilai-nilai Tersebut
Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi
Sumber: Setkab.go.id Kemdikbud Kemenag