"Dimana batas waktu yang diberikan oleh Kementrian PAN-RB untuk pengajuan usul untuk formasi guru PPPK dibuka hingga 31 Desember 2020 melalui aplikasi E Formasi Kemenpan RB," ucap Basir.
Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata 7 Hal Ini yang Pertama Dilihat Pria dari Wanita Saat Baru Bertemu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi X DPR RI telah menyepakati pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang akan diatur agar selesai pada awal tahun 2021.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto juga mengatakan bahwa, sejatinya pemberkasan dari instansi yang mengangkat PPPK kepada BKN ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.
Selain itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pengalokasian Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah (Pemda), harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2021: 5 Daerah Ini Mendapat Kenaikan Rp100 Ribu
Maurits juga mendorong Pemda yang memiliki calon PPPK agar segera melengkapi pemberkasan lainnya.***