Bantuan Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Berikut Syarat dan Jadwal Pencairannya

- 27 November 2020, 08:48 WIB
Menag Fachrul Razi serahkan BSG kepada lima perwakilan GTK Non-PNS Madrasah.
Menag Fachrul Razi serahkan BSG kepada lima perwakilan GTK Non-PNS Madrasah. /twitter.com/@Kemenag_RI

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji upah.

Subsidi tersebut diperuntukan untuk guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Bantuan ini menyusul setelah Pemerintah melalui Kemnaker meluncurkan bantuan serupa yakni subsidi upah gaji bagi tenaga kerja.

Baca Juga: Suka Makan Makanan Pedas? Simak Berikut Manfaat Mengkonsumsi Cabai Bagi Kesehatan

Bantuan subsidi upah dari Kemenag sebesar Rp.600 ribu perbulan dengan pemberian sebanyak tiga kali.

M Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, mengatakan total bantuan subsidi gaji (BSG) akan disalurkan kepada 543.928 GTK non-PNS pada raudhatul athfal/madrasah.

Selain itu, kata dia, terdapat 93.480guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di sekolah umum yang juga akan menerima bantuan.

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan Coklit Ulang DPT Pilkada Serentak 2020, Ini Sebabnya

BSG merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi COVID-19.

Zain mengatakan tidak ada potongan BSG dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima subsidi.

Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, kata dia, Kemenag menyiapkan surat keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan untuk dilanjutkan pada proses pencairan.

Dikutip Lingkar Kediri dari Ringtime Bali.com dalam Artikel "Segera Daftar, Bantuan Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp600 Ribu Siap Cair, Ini Syaratnya", Syarat penerima bantun ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Power Bank Bisa Berbahaya? Hindari Melakukan Ini Bagi Para Penggunanya

Persyaratan utama penerima bantuan, kata dia, adalah para GTK non-PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

Sedangkan guru PAI pada sekolah umum adalah mereka yang terdaftar di SIAGA.

"Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November atau awal Desember 2020," ujar M Zain.***(I GA Putu Yuliani Dewi/Ringtimes Bali)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x