Usut Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil 5 Saksi

- 4 Desember 2020, 18:52 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020. Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020. Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj./ANTARA FOTO

LINGKAR KEDIRI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam lanjutan penyidikan kasus suap yang menyeret nama Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo.

Seperti yang dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP," kata Ali.

Baca Juga: Daftar Lengkap Artis dan Lagu K Pop Paling Banyak di Streaming Versi Spotify Tahun 2020, Ada Biasmu?

Diketahui, lima saksi yang dipanggil tersebut adalah Putri Catur yang merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Dian Sukmawan, PNS pada Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Tiga orang saksi lainnya adalah Andika Anjaresta berprofesi PNS, seorang mahasiswa bernama Esti Marina, dan wiraswasta Dalendra Kardina.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 ini. 

Baca Juga: Patut Dicontoh, 10 Kepribadian Baik Jungkook BTS Buat ARMY Makin Cinta

Keenam orang tersebut adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat Terdaftar BPJS Kesehatan Mendapatkan Bantuan Sosial Rp2,4 Juta

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 4 Desember 2020, Ada Sinetron Ikatan Cinta dan Putri Untuk Pangeran

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah