Resmi! Harga Test Antigen Swab Pemerikasaan Covid-19, ini Perbedaannya di Pulau Jawa dan Luar Jawa

- 19 Desember 2020, 11:49 WIB
Ilustrasi tes Covid-19.
Ilustrasi tes Covid-19. /pixabay/fernandozhiminaicela

LINGKAR KEDIRI - Tarif resmi pemeriksaan Covid-19 secara resmi telah di tetapkan pemerintah.

Hal demikian dilakukan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat yang menentukan batasan tarif tertinggi.

Tarif tertinggi yang dipatok adalah sebesar Rp.250.000 untuk pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan Test Antigen-Swab. 

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Larang Demonstrasi, Mendagri: Demo Tidak Dilarang tapi Dibatasi 50 Orang

Tarif tersebut diberlakukan di Pulau Jawa, sementara di luar pulau Jawa sebesar RP.275.000.

Ketetapan pemerintah ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swabdi fasilitas pelayanan Kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan,” kata Azhar, sebagaimana dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com 

Baca Juga: Bekerja Dari Rumah Tidak Akan Sesulit Itu Jika Lakukan Hal-hal Ini

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah