Vaksin Covid-19 Disalurkan dalam 2 Periode, Begini Jadwal dan Aturanya

- 4 Januari 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /PIXABAY/Torstensimon.

Nadia menyebutkan pendistribusian vaksin sudah dilakukan sejak kemarin walaupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI belum mengeluarkan izin penggunaan darurat.

Namun, itu tidak menjadi masalah karena yang diprioriataskan adalah sampainya vaksin tempat waktu pada tempat yang sulit jangkauannya.

Baca Juga: Berikut Adalah Cara Makan, Nutrisi dan Manfaat Kesehatan dari Mengonsumsi Keju Susu Kambing

Kementerian Kesehatan, kata Nadia, cukup optimistis BPOM RI akan mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin COVID-19 buatan Sinovac yang didistribusikan oleh Biofarma.

Periode program vaksinasi tahap pertama akan mulai bisa dilakukan pada minggu kedua hingga minggu ketiga bulan Januari 2021.

Periode ini merupakan periode pertama vaksinasi.

Baca Juga: Simak Berikut Ramalan Horoskop Lengkap untuk Bulan Januari 2021

Kementerian Kesehatan menargetkan program vaksinasi COVID-19 untuk 181,5 juta penduduk Indonesia rampung dalam waktu 15 bulan dengan memberdayakan seluruh fasilitas layanan kesehatan baik puskesmas, rumah sakit, hingga kantor kesehatan pelabuhan.

Program vaksinasi COVID-19 selama 15 bulan ini berlangsung dalam dua periode.

Periode pertama mulai Januari hingga April 2021 yang akan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik di 34 provinsi.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah