LINGKAR KEDIRI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah akan berfokus pada perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu usaha menanggulangi dampak berkelanjutan pandemi terhadap sektor ketenagakerjaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus melakukan peningkatan kompetensi melalui berbagai kegiatan yang ada di Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah pusatmaupun daerah. Kami juga akan terus melakukan kegiatan perluasan kesempatan kerja," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Minta Agar Kurikulum Pendidikan Kebencanaan Segera Diajarkan Pada Usia Anak-anak
Menurut Menaker Ida, dalam situasi ketenagakerjaan yang masih belum stabil sebagai dampak dari pandemi COVID-19, perluasan kesempatan kerja perlu dilakukan.
Usaha pemerintah dilakukan melalui program Padat Karya Infrastruktur dan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan berbagai kegiatan lain yang bersifat meluaskan kesempatan kerja.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Minta Agar Kurikulum Pendidikan Kebencanaan Segera Diajarkan Pada Usia Anak-anak
Selain itu, dia juga mendorong agar pelatihan yang dilakukan di berbagai BLK milik Kemnaker tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, tapi juga mengondisikan peserta untuk berwirausaha.
"Porsi anggaran Kementerian Ketenagakerjaan itu 70 persenuntuk peningkatan kompetensi," tegas Ida.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Minta Agar Kurikulum Pendidikan Kebencanaan Segera Diajarkan Pada Usia Anak-anak
Sebelumnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada Agustus 2020 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 138 juta orang yang terdiri dari 128 juta pendudukyang bekerja dan 9,7 juta penganggur.
Adapun tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen. Selain itu, total pekerja Indonesia yang terkena dampak daripandemi COVID-19 sekitar 2.146.667 orang, baik pekerja sektorformal maupun informal.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Minta Agar Kurikulum Pendidikan Kebencanaan Segera Diajarkan Pada Usia Anak-anak
Data tersebut dihimpun melalui kolaborasi Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan pada periode 1 April-31 Juli 2020.***