Tiga tahap tersebut yakni pengurangan 100 persen pada tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50 persen pada tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.
Baca Juga: Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Telah Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
"Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," ujar Agus.***