21 Tipe Kendaraan ini Dapat Stimulus PPnBM DPT, Begini Penjelasan Menperin

- 1 Maret 2021, 14:42 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat bertemu Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji.*
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat bertemu Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji.* /Dokumen Kemenperin

 

LINGKAR KEDIRI - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah (DPT) pada Tahun Anggaran 2021.

"Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DPT) berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021," ungkap Agus pada Senin 1 Maret 2021.

Agus menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DPT ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

 Baca Juga: Cek Fakta: Hukum Menjual Minuman Keras Boleh untuk Membantu Kas Negara

Baca Juga: Cek Fakta: Kiai Maruf Amin Bolehkan Penjualan Minuman Keras Untuk Membantu Kas Negara

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Keputusan Kemenperin itu juga menyebutkan bahwa terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Selain itu, terdapat 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai dengan beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021.

 Baca Juga: Millen Cyrus Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x