21 Tipe Kendaraan ini Dapat Stimulus PPnBM DPT, Begini Penjelasan Menperin

- 1 Maret 2021, 14:42 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat bertemu Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji.*
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat bertemu Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji.* /Dokumen Kemenperin

Adapun varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahan yang meliputi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

"Dalam Kepmen disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi," kata Agus.

Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan faktur pajak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DPT, dan kinerja penjualan triwulan.

 Baca Juga: Apa sih Vaksinasi Gotong Royong? Simak Penjelasannya Berikut Ini

"Pelaksanan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan atau melibatkan lembaga verifikasi independen," ungkap Agus.

Sementara itu, terkait perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pemberian sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DPT.

Dikutip dari laman Antara, dengan adanya stimulus tersebut, Menperin optimis mampu menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat.

 Baca Juga: Ternyata Bulan Maret Akan Menjadi Bulan Perenungan Bagi 4 Zodiak Ini, Segera Simak Apakah Anda Termasuk?

Selain itu, stimulus yang diberikan diharapkan juga dapat meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021 atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019.

Untuk diketahui, stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DPT ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung mulai 1 Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah