Hal ini menyebabkan jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja bisa terus menurun dan angkatan kerja muda dapat terus produktif dan berkontribusi pada perekonomian.
Selain penanaman budaya K3 kepada generasi muda dan pelajar, lanjut Menaker Ida, cara lain kecelakaan kecelakaan kerja adalah reformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan. “Reformasi yang dimaksud di sini tidak terbatas pada penguatan integritas pengawasan ketenagakerjaan, tetapi juga termasuk pembaharuan pendekatan dalam pembinaandan pelayanan publik,” kata Menaker Ida.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Di Indonesia Rabu 3 Maret 2021: Jumlah Kasus Mencapai 1.353.834 Orang
Menurut Menaker Ida, dunia usaha dan industri telah berkembang seiring berjalannya revolusi industri 4.0.
Untuk itu, sistem pengawasan ketenagakerjaan harus mampu meresponnya. Karena dunia usaha dan industri yang berkembang sudah pasti menciptakan tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks dan beragam.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Di Indonesia Rabu 3 Maret 2021: Jumlah Kasus Mencapai 1.353.834 Orang
“Untuk itu kami akan memastikan bahwa pengawasketenagakerjaan tidak akan tertinggal dalam meresponperkembangan K3 terkini di dunia kerja,” ujarnya MenakerIda.***