Mudik dan Takbiran Keliling Resmi Dilarang, Ternyata Begini Alasan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas

- 21 April 2021, 06:16 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Pixabay/islandworks

Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Gus Yaqut mengimbau untuk dilaksanakan dalam masjid dan tidak keliling.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” himbaunya.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah