Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat Berlangsung, ini Hukuman Bagi yang Melanggar

- 3 Juli 2021, 08:55 WIB
 PPKM Darurat diterapkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap sejumlah sarana umum termasuk tempat ibadah akan ditutup.
PPKM Darurat diterapkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap sejumlah sarana umum termasuk tempat ibadah akan ditutup. //Instagram/@airlanggahartarto_official

LINGKAR KEDIRI - Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyampaikan bahwa mulai pada hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 wilayah Jawa dan Bali akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat berbeda dengan PPKM dan PSBB yang sebelumnya pernah dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Selain PPKM Darurat ini memiliki kekuatan hukum, didalam penerapannya juga lebih memperketat aktivitas masyarakat selama periode diberilakukannnya.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka peningkatan covid 19 yang mengalami peningkatan yang signifikan di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tempat Ibadah dan Sarana Umum Ditutup, Pelanggar Ketentuan PPKM Darurat Akan Dapatkan Hukuman

Menurut Luhut Binsar Panjaitan, perintah datang langsung dari Presiden Jokowi dan selama diberlakukannya PPKM Darurat ada beberapa kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan.

“Presiden (Jokowi) sudah memerintahkan saya 3 hari yang lalu untuk menyiapkan penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali yang kita sebut PPKM darurat Jawa dan Bali,” tutur Luhut Binsar Panjaitan.

Kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan diantaranya;

1. Kegiatan Sektor Non Esensial Wajib WFH

Selama periode diberlakukan PPKM Darurat kegiatan sektor non esensial wajib diberlakukan 100 persen lerka dari rumah atau work from home (WFH).

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x