Kabar Baik! Pemutihan Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Simak Daftar Wilayahnya

- 19 Juli 2021, 10:43 WIB
Daftar wilayah atau provinsi yang sedang melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bagi kendaraan bermotor.
Daftar wilayah atau provinsi yang sedang melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bagi kendaraan bermotor. /Instagram.com/@samsatjogjakarta

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Mengandung Microchip dan Alat Pelacak Berbahaya, Begini Faktanya

Masyarakat pun hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.

Lampung

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung akan berlaku hingga September 2021.

Program yang diberikan meliputi Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 30 September 2021.

Pemutihan akan diberikan pada item pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Najwa Shihab: Pilek Dicovidkan, Darah Tinggi Dicovidkan, Bupati Banjarnegara: Saya Minta Maaf Gak akan Ulangi

Dan ada juga untuk pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok, Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah