Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Mengandung Microchip dan Alat Pelacak Berbahaya, Begini Faktanya
Masyarakat pun hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.
Lampung
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung akan berlaku hingga September 2021.
Program yang diberikan meliputi Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 30 September 2021.
Pemutihan akan diberikan pada item pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Dan ada juga untuk pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok, Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.