BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Alokasikan Dana Sebesar Rp55,21 Triliun untuk Masyarakat yang Terdampak

- 20 Juli 2021, 21:34 WIB
BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Alokasikan Dana Sebesar Rp55,21 Triliun untuk Masyarakat yang Terdampak
BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Alokasikan Dana Sebesar Rp55,21 Triliun untuk Masyarakat yang Terdampak /Instagram @jokowi/

 

LINGKAR KEDIRI – Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah Indonesia resmi menerapkan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021.

Meski dirasa berat kebijakan tersebut tidak bisa dihindari demi menurunkan penularan Covid-19.
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 20 Juli 2021

Untuk meringan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Pembukaan PPKM Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021 dengan Syarat dan Aturan Ini

Bantuan tersebut berupa bantuan tunai, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik.

Untuk usaha mikro informal, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

Presiden Indonesia meminta agar masyarakat mampu meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi bagi yang bergejala dan mengobati sedini mungkin pada orang yang terpapar.

Baca Juga: Cek Fakta: China Sengaja Kirim 19 Warganya yang Terpapar Covid-19 ke Indonesia? Simak Begini Faktanya

Sesuai dengan pidatonya, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu untuk melawan Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x