LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini tengah ramai dengan kabar Kominfo melakukan blokir pada Steam, Epic Games, dan Paypal.
Blokir ini membuat para pengguna Steam dan Epic Games yang mayoritas para gamer ini jadi sulit mengakses permainan kesukaan mereka dalam dua situs atau aplikasi tersebut.
Di sisi lain Paypal yangg merupakan platform transaksi internasional juga diblokir dan menyulitkan para pekerja freelancer.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Disebut di Tahap Tak Memiliki Tujuan dan Harus Menerima Kenyataan Pahit Ini
Diblokirnya Steam, Paypal dan Epic Games ternyata merupakan imbas dari aturan baru Kemenkominfo mengenai PSE (penyelenggara sistem elektronik) yang perlu melakukan registrasi.
Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah mengeluarkan peraturan no. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE) atau Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.
Peraturan tersebut dikenakan kepada perusahaan teknologi lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia.
Meliputi perusahaan game, yang (1) menyediakan jasa di wilayah Indonesia, (2) melakukan usaha di Indonesia, dan/atau (3) yang elektroniknya sistem yang digunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.