3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Baca Juga: Zodiak Cinta 20 September 2020: Aries Wajib Sabar, Libra Cerdik Bercinta Hingga Sagitarius Sensitif
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Bantuan Presiden Rp 2,4 untuk Pelaku UMKM Cair! Simak 6 Kriteria Penerima Lengkap dengan Prosedurnya", proses pemberian bantuan usaha mikro ini meliputi 3 proses yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penetapan penerima.***(Ayunda Lintang Pratiwi/Pikiran Rakyat)