Sah! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Menjadi Undang-undang, Diketok Palu oleh DPR RI

- 5 Oktober 2020, 19:24 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dalam pengesahan UU Cipta Kerja.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dalam pengesahan UU Cipta Kerja. /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

LINGKAR KEDIRI - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut berarti telah sah menjadi Undang-Undang (UU) melalui sidang paripurna DPR RI ke-7 pada masa persidangan ke-I 2020-2021 yang digelar hari ini, Senin 5 Oktober 2020.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, telah mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!” tegas Azis yang diakhiri dengan ketok palu dalam Sidang Paripurna, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Sidang Paripurna DPR RI: Pengesahan Omnibus Law, Berikut Link LIve Streamingnya

Seblum disahkan, sempat ada interupsi dari Fraksi Demokrat dan PKS. Interupsi tersebut bahkan terjadi di pertengahan rapat/sidang, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat (walk out).

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR memaparkan pernyataannya di rapat paripurna, bahwa RUU Cipta Kerja telah dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga Sabtu, 3 Oktober 2020 kemarin.

Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja tersebut terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga: Rayakan HUT TNI, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Simak Caranya Berikut

Supratman mengatakan, dari pelaksanaan rapat sebanyak 64 kali yang dihadiri oleh Badan Legislasi bersama pemerintah dan DPD itu, terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus (timsin) yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari.

Meskipun begitu, ada sembilan fraksi di DPR yang menyampaikan pandangan dan opini mereka kembali terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna itu.

Dari sembilan fraksi tersebut, hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang bersikukuh menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

Oleh karena itulah, pada hari ini, Senin 5 Oktober 2020, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Sebagaimana pada sidang yang digelar, mayoritas dari fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus perwakilan dari pemerintah mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Baca Juga: BLT Sebesar 4 Juta per Orang Untuk KK yang Terdaftar BPJS Apa Benar? Simak Penjelasan Berikut

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.

Untuk itulah, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.

Kemudian, setelah pemarapan dari Hartarto, pimpinan sidang Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.*** 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah