6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Pers Release tersebut telah diterbitkan di Jakarta pada 9 Oktober 2020 atau 21 Safar 1442 H.
Baca Juga: Nikita Mirzani: Siapa Suruh-suruh Gue Minta Maaf? Siap Pasang Badan Hadapi Pendukung Puan Maharani
Hal itu juga telah ditandatangani 4 elemen Ormas, yakni Ketua Umum DPP FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc, Ketua Umum GNPF Ulama Ust.Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Ust.Slamet Ma’arif, S.Ag, MM.
SIARAN PERS BERSAMA:
FPI, GNPF-ULAMA, PA212 & HRS CENTER TENTANG PENOLAKAN TERHADAP UU CIPTA KERJA.https://t.co/bjAmncCElR
????????????— HRS CENTER (@HrsCenter) October 10, 2020
Selain itu, juga ditandatangani oleh Direktur HRS Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.. dan Imam Besar Dr. HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB, Lc. MA, DPMSS.***(M Hafni Ali Fahmi/Pikiran Rakyat Bekasi)