Resmi Besok! FPI Bersama Ormas Lainnya Akan Tuntut Jokowi Mundur dan Tolak UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi massa aksi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Ilustrasi massa aksi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212. /Galamedia

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Pers Release tersebut telah diterbitkan di Jakarta pada 9 Oktober 2020 atau 21 Safar 1442 H.

Baca Juga: Nikita Mirzani: Siapa Suruh-suruh Gue Minta Maaf? Siap Pasang Badan Hadapi Pendukung Puan Maharani

Hal itu juga telah ditandatangani 4 elemen Ormas, yakni Ketua Umum DPP FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc, Ketua Umum GNPF Ulama Ust.Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Ust.Slamet Ma’arif, S.Ag, MM.

Selain itu, juga ditandatangani oleh Direktur HRS Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.. dan Imam Besar Dr. HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB, Lc. MA, DPMSS.***(M Hafni Ali Fahmi/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah