Draf Final UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman dan Tercantum Nama Azis Syamsuddin, Begini Jelasnya

- 12 Oktober 2020, 20:47 WIB
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. /DPR RI/

Namun, Indra juga menjelaskan bahwa draf RUU Cipta Kerja tersebut belum dikirim ke Presiden hari ini, lantaran belum 7 hari kerja.

Baca Juga: Resmi Besok! FPI Bersama Ormas Lainnya Akan Tuntut Jokowi Mundur dan Tolak UU Cipta Kerja

Tujuh hari kerja yang dimaksud Indra terhitung mulai hari Rabu, dan yang dihitung hanya hari-hari kerja tanpa hari libur (Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis lalu Jumat).

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)." pungkas Indra.***(Abdu Faisal/ANTARA)

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah