Namun, Indra juga menjelaskan bahwa draf RUU Cipta Kerja tersebut belum dikirim ke Presiden hari ini, lantaran belum 7 hari kerja.
Baca Juga: Resmi Besok! FPI Bersama Ormas Lainnya Akan Tuntut Jokowi Mundur dan Tolak UU Cipta Kerja
Tujuh hari kerja yang dimaksud Indra terhitung mulai hari Rabu, dan yang dihitung hanya hari-hari kerja tanpa hari libur (Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis lalu Jumat).
"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)." pungkas Indra.***(Abdu Faisal/ANTARA)