Draf Final UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman dan Tercantum Nama Azis Syamsuddin, Begini Jelasnya

- 12 Oktober 2020, 20:47 WIB
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. /DPR RI/

LINGKAR KEDIRI - Draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law pada terakhir kalinya berisikan 1.035 halaman. Padahal, sesaat disahkannya UU tersebut pada 5 Oktober 2020, hanya berjumlah 905 halaman dan terdiri dari 15 bab.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Draf itu akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah difinalkan dulu oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Perubahan jumlah halaman tersebut berrarti selisih 130 lembar dari awal disahkan. Juga, ada tambahan pada halaman terakhirnya yang tercantum nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Tangis Kim Jong Un Pecah dan Meminta Maaf Kepada Rakyatnya, Ada Apa?

Baca Juga: Sebut Dalang Demonya Segera! Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Sendiri

"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujar Indra kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2020, seperti dilansir dari ANTARA dalam artikel "Draf final RUU Cipta Kerja 1.035 halaman difinalkan dulu".

Selain jumlah halamannya yang bertambah 130 lembar, pada halaman terakhir draf final RUU Cipta Kerja itu tercantum nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.

Padahal sebelumnya, nama Azis Syamsuddin tidak ada pada draf tersebut dan sudah tersebar di dunia maya yang masih berisi 905 halaman.

Baca Juga: Dampak Fenomena La Nina Mana Saja? Berikut Daftar Lengkapnya Beserta Perkiraan Puncak Musim Hujan

Tak hanya itu, Sekjen DPR RI itu mengatakan bahwa ada perubahan yang terdapat pada jenis spasi, format huruf dan perbaikan redaksi.

"Kemarin kan (draf RUU Cipta Kerja 905 halaman) spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," ujar Indra.

Dengan adanya perubahan format penulisan tersebut, Indra menjelaskan juga ada perubahan seperti redaksi penulisan dan sebagainya dan akhirnya menjadi 1035 halaman.

Baca Juga: Bahaya La Nina Dapat Lebih Buruk! BNPB Siapkan Beberapa Tempat Evakuasi Sementara

"Redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu. Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035 (lembar)," Imbuhnya.

Selain hal-hal yang telah dijelaskan Indra Iskandar, tidak ada lagi yang berubah dalam draf tersebut.

Perbaikan-perbaikan khusus redaksi, hanya dilakukan pada kesalahan tipografi dan formatnya, bukan yang lain.

Baca Juga: Hadapi Fenomena La Nina, BNPB Ajak Masyarakat Panen Hujan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Indra mengklaim, adapun perubahan halaman dari 905 ke 1.035, menurutnya karena spasi yang terdorong-dorong.

"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Enggak ada (substansi lain yang berubah). Itu hanya (perbaikan redaksi) typo dan format," ucap Indra.

Namun, Indra juga menjelaskan bahwa draf RUU Cipta Kerja tersebut belum dikirim ke Presiden hari ini, lantaran belum 7 hari kerja.

Baca Juga: Resmi Besok! FPI Bersama Ormas Lainnya Akan Tuntut Jokowi Mundur dan Tolak UU Cipta Kerja

Tujuh hari kerja yang dimaksud Indra terhitung mulai hari Rabu, dan yang dihitung hanya hari-hari kerja tanpa hari libur (Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis lalu Jumat).

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)." pungkas Indra.***(Abdu Faisal/ANTARA)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah