Biar Tak Repot Urusan Birokratik, UU Cipta Kerja Sangat Menentukan Kemajuan Indonesia

- 13 Oktober 2020, 09:59 WIB
 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

LINGKAR KEDIRI - Satu dari sebelas kluster dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yakni bagian Riset dan Inovasi, memiliki aturan untuk memangkas panjangnya birokrasi.

Hal itu disampaikan oleh Sugeng Suparwoto selaku Ketua Komisi VII DPR RI, Selasa 13 Oktober 2020.

Sebab itu, Sugeng mengajak masyarakat untuk mendukung kluster Riset dan Inovasi ini agar kedepannya, di dalam negeri tidak lagi direpotkan dengan urusan birokratik.

Baca Juga: BMKG: Aceh Dilanda Sirkulasi Eddy 3 Hari Kedepan, Waspada! Simak Dampak dan Wilayah Lengkapnya

Baca Juga: Tangis Kim Jong Un Pecah dan Meminta Maaf Kepada Rakyatnya, Ada Apa?

Sugeng mengatakan, kemajuan negara sangat ditentukan oleh klaster tersebut.

"Kemajuan setiap bangsa sangat ditentukan oleh riset dan inovasi yang menghasilkan konsep-konsep kehidupan, baik tata laksana pemerintahan, pelaksana birokrasi, ataupun produk-produk teknologi," ujar Sugeng Suparwoto, seperti dilansir dari laman RRI dalam artikelnya "UU Cipta Kerja Pangkas Panjangnya Birokrasi" pada 13 Oktober 2020.

Lanjutnya, hasil-hasil dalam klaster tersebut tentunya sangat ditentukan oleh pengembangan dan keinovatif-an yang terjawab dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Sebut Dalang Demonya Segera! Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Sendiri

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x