"Semua itu sangat tergantung pada research and development, serta inovatif. Kami mendorong bagaimana riset dan inovasi tidak direpotkan atau diganggu dengan urusan birokratik. Dan ommnibus law menjawab itu semua," lanjutnya.
Dijelaskan bahwa selama ini riset dan inovasi tersebar di semua kementerian dan lembaga.
Persebaran itu baik melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) maupun lembaga-lembaga yang lain.
Baca Juga: Wilayah Terdampak La Nina Mana Saja? Berikut Daftar Lengkapnya Beserta Perkiraan Puncak Musim Hujan
Seperti contohnya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga turut menyumbang riset dan inovasi dalam negeri.
Akan tetapi, hasil riset dari lembaga-lembaga tersebut tidak terkoordinir dengan baik karena terkendala berbagai permasalahan birokrasi.
Sehingga, yang muncul adalah ego sektoral (kepentingan yang menguntungkan diri sendiri maupun kelompoknya) dari masing-masing lembaga.
Baca Juga: Bahaya La Nina Dapat Lebih Buruk! BNPB Siapkan Beberapa Tempat Evakuasi Sementara
Dengan adanya Omnibus Law ini, Sugeng menilai akan mempermudah proses, mempersingkat birokrasi dalam proses riset dan inovasi.
Politisi Nasdem itu memperinci, hal itu berarti dnegan tanpa menghilangkan ciri khas masing-masing lembaga, seluruh riset akan dikoordinir oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek).