Kuota BLT BPUM Ditambah dan Diperpanjang Hingga Akhir November, Simak Persyaratan Pendaftarannya

- 20 Oktober 2020, 12:31 WIB
BLT UMKM Hingga Akhir November.
BLT UMKM Hingga Akhir November. /Pikiran Rakyat

Berikut persyaratannya:

  1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk  Kependudukan (NIK)
  3. Peserta harus memiliki usaha mikro
  4. Peserta bukan merupakan bagian dari ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Peserta tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha  Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cukupkan Hanya Kasus Rangga Saja, Perempuan Wajib Bawa Alat Ini Untuk Hindari Pemerkosaan

Para peserta calon penerima bantuan usaha mikro nantinya juga diminta untuk melengkapi data dan usulan dengan memenuhi persyaratan, diantaranya:

  1. Nomor Induk  Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
  4. Bidang usaha, dan
  5. Nomor telepon

Baca Juga: 4 Drama Korea Terbaru 2020 yang Patut Ditonton Selain Start-Up, Dijamin Gak Mengecewakan!

Bantuan tunai bagi pelaku UMKM tersebut merupakan program Banpres produktif yang menjadi strategi pemerintah dalam membantu usaha mikro agar tetap mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu, bantuan nantinya juga akan disalurkan melalui rekening bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Sementara bagi peserta yang tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat proses pencairan.

Baca Juga: 20 Oktober, Peringati Hari Osteoporosis Sedunia

Bagi peserta yang lolos nantinya akan memperoleh pesan melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur.

Sementara terkait proses pendaftaran bantuan dapat dilakukan melalui lembaga pengusul.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: depkop.go.id komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x