Untuk menghindari hoax yang tersebar dan dapat mendaftar bantuan secara aman, peserta usaha mikro dapat secara langsung mengusulkan ke beberapa lembaga yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Program MDR Batch II Diluncurkan, Mahasiswa Diapresiasi Dalam Kontribusinya
Lembaga tersebut seperti dinas yang membidangi koperasi dan UKM ataupun koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum.
Peserta juga dapat mengusulkan kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Peserta yang mendaftar bantuan tersebut tidak akan dikenakan biaya administratif apapun.***